— JAKARTA – Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat kecamatan. Rencana ini akan mengembagkan pengawasan yang sebelumnya dilakukan tim gabungan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pemberantasan rokok ilegal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari produk tembakau yang kandungannya tidak diketahui.

“Dengan pemusnahan ini, maka kita satu, menjaga warga Kota Surabaya. Karena warga Kota Surabaya ini jikalau merokok yang ilegal, maka tidak bisa tahu kandungan apa yang ada di dalam rokoknya,” ujar Eri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Eri menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terkait penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya masyarakat memahami produk tembakau yang dikonsumsi.

“Jadi apa yang akan kita lakukan dengan rokok, kita harus bisa mengetahui kandungan yang ada di dalam rokok ini,” katanya.

Selain aspek kesehatan, Eri juga menyoroti manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan pekerja.

“Dana bagi hasil cukai itu pemerintah dapatkan dari rokok yang kita gunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga gunakan untuk yang ada hubungannya dengan (para pekerja) rokok,” jelasnya.

Penguatan pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64,2 miliar pada Rabu (26/8). Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Balai Kota Surabaya, sedangkan seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyebutkan potensi kerugian negara jika rokok ilegal tersebut beredar bisa mencapai sekitar Rp 36,038 miliar.

“Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan rokok ilegal sejumlah 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 64,2 miliar. Dan potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp 36,038 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Hasil penerimaan tersebut kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi dan diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.

“Dengan demikian rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” jelasnya.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Barang bukti tersebut berasal dari dua satuan kerja: Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. Mayoritas rokok yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menyatakan bahwa pengawasan berbasis wilayah sangat diperlukan karena masih ada titik penjualan rokok ilegal yang belum terjangkau operasi gabungan.

“Ke depannya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana apabila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan,” tuturnya.

Menurutnya, sekitar 70 persen dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Kota Surabaya. Jumlah penindakan di Surabaya juga dilaporkan meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Mengingat kewenangan utama penindakan barang kena cukai berada pada Bea Cukai, koordinasi antarinstansi menjadi krusial dalam penerapan skema pengawasan baru ini.

Sebelum diterapkan, pola pengawasan di tingkat kecamatan akan dilengkapi dengan prosedur operasional standar (SOP) dan petunjuk teknis. Satpol PP bersama unsur ketentraman dan ketertiban (Trantib) akan dilibatkan untuk memperkuat deteksi titik penjualan yang belum terjangkau.

Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah di 31 kecamatan dapat direalisasikan pada tahun 2026. Pelaksanaan akan diawali dengan sosialisasi bersama Bea Cukai kepada para camat untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai aturan.