— Jakarta – Mantan staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengakui perannya sebagai perantara dalam titipan uang senilai total Rp 1,8 miliar kepada terdakwa kasus suap importasi barang di Bea Cukai. Pengakuan ini disampaikan Antonius saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (26/8/2026).

Antonius menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan oleh PT Infiniti Internasional Logistik kepadanya untuk diserahkan kepada terdakwa Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Antonius yang merinci penyerahan titipan pertama pada 9 Oktober 2025, berupa uang senilai 10.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp139.438.000. Uang tersebut diterima Antonius dalam bentuk shopping bag dari pihak PT Infiniti di wilayah Jakarta Utara.

Dalam BAP-nya, Antonius menyatakan bahwa Arif dari pihak Infiniti menyerahkan titipan uang untuk Orlando. Setelah menerima shopping bag tersebut, Antonius membawanya ke kontrakannya dan melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Orlando. Orlando kemudian meminta Antonius untuk menahan uang itu terlebih dahulu. Keesokan harinya, Antonius membuat janji dengan Orlando untuk menyerahkan uang tersebut, meskipun ia tidak ingat pasti lokasi penyerahannya.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2025, Susi, seorang pegawai PT Infiniti, mengonfirmasi melalui chat Telegram apakah titipan sebesar 10.000 SGD pada tanggal 9 Oktober 2025 telah diberikan. Antonius membalas bahwa titipan tersebut sudah aman.

Pemberian kedua terjadi pada 15 November 2025, dengan total nilai Rp508.033.000, terdiri dari 10.000 SGD, 15.000 SGD, 10.000 SGD, dan Rp20 juta. Susi kembali menghubungi Antonius melalui Telegram sehari sebelumnya, menyampaikan bahwa Rudi dari pihak Infiniti akan mengantar titipan uang untuk Orlando. Rinciannya adalah empat amplop berisi 10.000 SGD, 15.000 SGD, 10.000 SGD, dan Rp20 juta.

Antonius kemudian membuat janji dengan Rudi di My Coffee pada malam hari. Rudi memberikan shopping bag berisi empat amplop cokelat kepada Antonius. Setelah kembali ke kontrakan, Antonius melaporkan penerimaan uang dari Rudi kepada Orlando. Keesokan harinya, ia membuat janji dengan Orlando untuk menyerahkan uang tersebut, namun lagi-lagi ia tidak ingat pasti lokasi penyerahannya.

Pemberian ketiga pada 10 Desember 2025 berjumlah Rp647.471.000, meliputi 35.000 SGD, 10.000 SGD, dan Rp20 juta. Susi dari PT Infiniti memberikan rincian ini pada 8 Desember 2025. Dua hari kemudian, Rudi menghubungi Antonius untuk menyampaikan ada titipan dari bosnya, yang diketahui adalah Ali Medan, untuk diberikan kepada Orlando, dan meminta untuk bertemu keesokan harinya.

Pada 10 Desember 2025, Antonius bertemu Rudi di pinggir jalan dekat kantor Polres Jakarta Utara sekitar pukul 23.00 WIB. Rudi memberikan shopping bag berbentuk mengotak. Setelah kembali ke kontrakan, Antonius melaporkan penerimaan uang dari Rudi kepada Orlando. Esok harinya, ia membuat janji dengan Orlando untuk menyerahkan uang tersebut, tetapi kembali tidak ingat pasti lokasi penyerahannya kepada Orlando Hamonangan.

Antonius juga membenarkan adanya pemberian titipan keempat senilai Rp5 juta pada 22 Desember 2025, yang dititipkan oleh Ali Medan untuk Orlando. Ia menyebutkan bahwa Orlando memintanya untuk memegang uang tersebut. Pemberian kelima pada 10 Januari 2026 bernilai Rp508.033.000, terdiri dari 10.000 SGD, 25.000 SGD, dan Rp20 juta.

Susi kembali menyampaikan rincian titipan dari Ali Medan untuk Orlando pada 9 Januari 2026. Keesokan harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, Antonius bertemu Rudi di depan gerbang NPCT Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah menerima shopping bag berisi uang, atas perintah Orlando, Antonius menuju Apartemen MOI. Sesampainya di sana, ia menyerahkan shopping bag tersebut kepada Orlando yang membawanya ke dalam kamar, sementara Antonius menunggu di lobi.

Antonius mengakui tidak banyak bertanya kepada Orlando mengenai uang titipan tersebut. Ia merasa Orlando terus memintanya mengurus titipan karena ia tidak banyak bertanya atau ingin tahu lebih jauh mengenai asal-usul dan tujuan titipan tersebut. Ia menambahkan, setiap kali Orlando memintanya mengambil titipan, ada orang dari pihak pengusaha yang terlebih dahulu menghubunginya.

Jika diakumulasikan, kelima kali penyerahan titipan uang tersebut mencapai total Rp1.807.975.000, atau sekitar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7). Tiga pejabat tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Uang tersebut diberikan oleh John Field (pimpinan Blueray Cargo Grup), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Grup), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Grup).