— JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah cepat dengan menerjunkan lima tim lapangan untuk memberikan asistensi dalam pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut segera disalurkan dan dikelola dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi.

Pembentukan tim asistensi ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.11/4923/IJ. Sebelumnya, Kemendagri juga telah menugaskan Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu warga terdampak bencana dalam mengurus administrasi kependudukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Bachril Bakri, menjelaskan bahwa penugasan tim lapangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ. Surat edaran tersebut mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah NTT dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Forum koordinasi yang melibatkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-NTT, khususnya dari daerah yang terdampak bencana.

Bachril Bakri merinci, Bantuan Presiden yang telah disalurkan mencakup Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp 20 miliar untuk masing-masing dari delapan kabupaten yang terdampak. Dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tanggap darurat, seperti penyediaan pangan, sandang, layanan kesehatan, dukungan psikososial, pembangunan hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar. Untuk kebutuhan pascabencana, seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan, akan dipetakan secara terpisah.

Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengakui dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dalam kondisi darurat, Pemda dapat mempercepat pencairan dana dengan menggunakan mekanisme pembebanan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan,” ujar Bachril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden yang digelar secara daring pada Selasa (25/8/2026).

Lima tim lapangan yang beranggotakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Itjen dan Ditjen Bina Keuda ini akan dikoordinasikan oleh seorang Inspektur Khusus. Tugas tim meliputi supervisi, fasilitasi administrasi anggaran, percepatan perubahan APBD atau penjabaran APBD, bantuan penyelesaian kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemberian pedoman teknis pengadaan darurat, serta pengawalan akuntabilitas pencairan bantuan.

Bachril menegaskan kembali bahwa Pemda harus memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum. “Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan dana bantuan keuangan dalam rangka penanganan dampak bencana alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak,” tandasnya.