— Seorang saksi bernama Hendra, pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, mengungkapkan bahwa ia telah menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta setiap bulan kepada terdakwa kasus suap impor Bea Cukai Kementerian Keuangan. Uang tersebut diserahkan sebanyak tiga kali.

Pengakuan ini disampaikan Hendra saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/8/2026). Ia menjelaskan bahwa permintaan uang operasional itu awalnya datang dari terdakwa Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu. Permintaan tersebut disampaikan Orlando melalui telepon setelah sebuah pertemuan di hotel.

“Diminta bantuan operasional? Kalau kami minta tolong ke saksi ucapannya bagaimana?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan. Hendra menjawab, “Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah.” Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah uang itu juga ditujukan untuk atasan, namun Hendra menyatakan bahwa Orlando hanya menyebutkan untuk keperluan intelijen dan penindakan.

Orlando tidak menyebutkan jumlah pasti uang operasional yang diminta. Hendra mengaku ia sendiri yang mengusulkan angka Rp 50 juta. Namun, Orlando merespons dengan menyebut Hendra ‘pelit’ dan ‘lemah’ karena tawaran tersebut, yang membuat Hendra merasa tersinggung. “Ya saya kena semprot Pak. Dia bilang ‘Lemah kamu’ gitu, ‘Pelit’. Ya saya juga tersinggung Pak,” ujar Hendra.

Kesepakatan akhir mengenai uang operasional menjadi Rp 250 juta per bulan. Hendra merinci rinciannya adalah Rp 100 juta untuk penindakan dan Rp 150 juta untuk intelijen. Hendra langsung menyetujui kesepakatan tersebut. Uang ini diserahkan oleh pegawainya, Ute, kepada pegawai Orlando bernama Aditya.

Hendra mengaku telah menyetorkan uang operasional sebesar Rp 250 juta sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan September, Oktober, dan November, sehingga totalnya mencapai Rp 750 juta. Ia mengonfirmasi bahwa jumlah di bulan ketiga juga sama.

Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).

Menurut jaksa, para terdakwa diduga menerima uang senilai Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diberikan oleh John Field (pimpinan Blueray Cargo Grup), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Grup), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Grup). Jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan bahwa para terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515.