— Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono, yang dikenal sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan julukan “Botok”. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permintaan dari pihak kepolisian.

Riduan menyatakan bahwa Bank Mandiri akan selalu memberikan layanan yang sehat dan prudent sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ujar Riduan saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada tindakan dari pihak bank yang kurang berkenan di mata publik. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ucap dia. Riduan menegaskan komitmen Bank Mandiri untuk memegang amanah sebagai bank yang sehat dan pruden. “Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Iman Imannudin menjelaskan alasan di balik permintaan pemblokiran rekening Botok. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi melindungi data pribadi Supriyono dan para donatur. “Dalam hal ini rekan-rekan sekalian, tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” jelas Kombes Iman.

Kombes Iman menambahkan, pemblokiran juga bertujuan agar data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain,” lanjut dia.

Merujuk pada pemberitaan detikfinance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, sebelumnya mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

OJK juga telah menetapkan mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dian menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan (PJK) dapat menunda transaksi jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Salah satunya adalah kewajiban bank untuk menunda transaksi segera setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan transaksi ini dapat berlangsung paling lama lima hari kerja sejak perintah penundaan dikeluarkan.