Koridor.co.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan emas yang berasal dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia menuju Hongkong. Satu tersangka berinisial R telah diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sesaat setelah kedatangannya dari Jepang.
Direktur Tindak Pidena Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, membenarkan bahwa tersangka R adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8) pagi oleh tim penyidik setelah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka.
“Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/8/2026).
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi markas sindikat tersebut. Rumah itu diketahui ditempati oleh seorang Warga Negara (WN) China berinisial GCZ, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
“Kami lanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang merupakan homebase mereka, homebase saudara GCZ. Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hongkong,” jelas Irhamni.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah emas, uang tunai senilai Rp 60 juta, serta berbagai dokumen transaksi dan perjanjian.
“Di dalam penggeledahan ini, kita temukan beberapa alat yang digunakan untuk pemurnian emas yang nantinya akan diselundupkan. Ada sejumlah uang kurang lebih 60 juta kami lakukan penyitaan dan beberapa dokumen-dokumen transaksi, kemudian dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian,” ungkapnya.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka R. Kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset milik sindikat tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hongkong,” pungkasnya.
Ikuti Koridor.co.id
