— Penyelidikan Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan seorang kurir bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe, yang ditangkap membawa 43 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau. Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku tergiur menjadi kurir setelah dibujuk oleh istri dari kakak iparnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Gilang awalnya diperintah oleh seseorang berinisial QY yang dikenalnya melalui Facebook. QY sendiri merupakan bos dari Anto, yang tak lain adalah kakak ipar dari istri Gilang.

“QY ini merupakan bos dari Saudara Anto yang merupakan kakak ipar S (istri Gilang),” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (26/8/2026).

Hubungan keluarga ini semakin rumit karena Anto adalah kakak ipar dari istri Gilang. Istri Anto, yang berinisial W, diduga membujuk istri Gilang (S) agar suaminya bersedia bekerja sebagai kurir narkoba.

Tersangka Gilang mengungkapkan bahwa ia sering diajak bekerja sama dalam bisnis narkoba oleh Anto, namun sempat menolak karena larangan dari istrinya. “Selanjutnya wanita inisial W (istri Anto) membujuk S (istri Gilang) supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap,” imbuhnya.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menambahkan bahwa Gilang pertama kali terlibat dalam jaringan narkoba pada Juli 2025. Pada awalnya, ia bertugas sebagai ‘penyapu jalan’ bersama Angga, tetangga yang juga merupakan orang kepercayaan Anto.

“Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan Juli 2025, dengan upah Rp 25 juta setiap kerja, jika pengantaran ke luar kota upah 1 kg itu Rp 10 juta, kalau dalam kota biasa borongan saja per kerja biasanya Rp 25 juta,” kata Handik.

Istilah ‘Sapu Jalan’ dalam jaringan narkoba merujuk pada individu yang ditunjuk sebagai orang pertama untuk memantau situasi jalanan dan menginformasikan kepada kurir mengenai keberadaan polisi atau patroli. Gilang mengaku telah melakukan tugas ‘sapu jalan’ sekitar lima kali, namun tidak memantau muatan karena Anto yang membawanya.

Tersangka juga pernah diperintahkan oleh QY untuk mengambil barang dari rumah Anto yang diduga dijadikan gudang narkoba. Gilang mengaku telah tiga kali mengantar sabu ke Palembang dan sekali ke Jambi atas perintah QY.

Namun, kerja sama antara Gilang dan Anto mengalami keretakan sejak April 2026. Perpecahan ini diduga dipicu karena Gilang dianggap sebagai anak kesayangan bos QY. “Setelah pecah kongsi, Gilang mengaku tidak pernah bekerja ambil narkoba lagi,” tuturnya.

Titik akhir keterlibatan Gilang terjadi pada 13 Agustus 2026, ketika ia kembali dihubungi oleh QY untuk memindahkan mobil yang berisi sabu. Tindakan inilah yang akhirnya mengarah pada penangkapannya di parkiran sebuah mal di Pekanbaru.

Gilang ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di parkiran mal di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada 22 Agustus 2026. Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar bos narkoba berinisial QY.