— JAKARTA – Artis Revaldo Fifaldi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis terkait kepemilikan barang terlarang tersebut.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Rabu (26/8/2026).

Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurut Nasriadi, Revaldo memperoleh barang-barang tersebut secara ilegal.

“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” jelasnya.

“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” tambah Nasriadi.

Dalih Revaldo Mengonsumsi Narkoba

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan artis Revaldo Fifaldi mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengaku menggunakannya agar badannya menjadi bugar.

“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” ujar Kombes Nasriadi.

Selain itu, Revaldo juga menyebutkan kepada penyidik bahwa alasannya mengonsumsi narkoba adalah karena banyak pikiran. Namun, Nasriadi menegaskan bahwa fokus penyidik adalah pada kepemilikan narkobanya.

“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” jelasnya.

Revaldo ditangkap untuk keempat kalinya pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampai di apartemen tersebut, polisi melihat Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba.