— JAKARTA – Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkoba. Pihak kepolisian telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Iya, sudah tersangka,” ujar Nasriadi saat dihubungi wartawan pada Rabu (26/8/2026).

Saat ini, polisi masih mendalami motif Revaldo menggunakan narkoba. Ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini.

Penangkapan Revaldo dilakukan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas melihat Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba di apartemen tersebut. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah Revaldo. Ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta ponsel Revaldo yang disembunyikan di rak sepatu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nasriadi.

Ini bukan kali pertama Revaldo tersangkut kasus narkoba. Pada tahun 2006, ia pernah ditangkap karena kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara. Kemudian pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu. Kasus terbaru terjadi pada tahun 2023.

Sebelumnya, Revaldo pernah mengaku menyesali perbuatannya terkait kasus-kasus narkoba yang menjeratnya.