Koridor.co.id — Artis Revaldo Fifaldi kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa Revaldo membeli sabu seharga Rp 650.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan dibeli dari seseorang dengan cara memesan setengah gram sabu dan melakukan pembayaran melalui transfer. “Barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 650.000 dengan cara memesan sabu-sabu 1/2 gram dan dibayar dengan cara transfer,” ujar Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan tengah memburu pemasok narkoba tersebut. “Betul pemasok kita buru,” tegasnya.
Revaldo ditangkap pada hari Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena kepemilikan sabu dan divonis 2 tahun penjara. Pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu. Kemudian, pada tahun 2023, ia kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya, yang menandai kasus ketiganya.
Terkait penangkapannya kali ini, hasil tes urine Revaldo menunjukkan positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika. “Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” kata Kombes Nasriadi, Selasa (25/8/2026).
Saat penggeledahan di kediaman Revaldo, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua buah korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon genggam Revaldo yang ditemukan di rak sepatu. “Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ikuti Koridor.co.id
