— Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan kali ini secara spesifik mempersoalkan kebijakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadapnya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo dinilai tidak relevan lagi. Hal ini dikarenakan status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Perubahan status ini terjadi setelah pelimpahan berkas perkara pokok kasus yang menjeratnya ke pengadilan.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.

Hakim kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok tersebut dilimpahkan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Hakim juga menyoroti bahwa Roy Suryo diduga sengaja mengajukan gugatan secara terpisah satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim memberikan catatan keras atas langkah hukum yang ditempuh tersebut.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas hakim.

Sebagai informasi tambahan, ini merupakan gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.

Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan. Selanjutnya, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil, disebabkan Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam perkara ini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum dapat digelar karena masih menunggu putusan dari rentetan gugatan praperadilan ini.