— Artis Revaldo Fifaldi kembali harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Penangkapan ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menjerat Revaldo terkait narkoba.

Menurut informasi yang dirangkum, Revaldo memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu. Puncaknya, pada tahun 2023, Revaldo kembali diamankan oleh Polda Metro Jaya, yang kemudian ia sebut sebagai penangkapan ketiga kalinya atau ‘hat-trick’.

Kali ini, penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penyelidikan yang berujung pada penangkapan Revaldo pada Senin (24/8) malam. “Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Wisnu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu sebagai barang bukti. “Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. dari hasil pemeriksaan ditemukan barbuk (barang bukti) tiga plastik klip bekas sabu,” kata AKP Wisnu Wirawan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap Revaldo menunjukkan positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan, “Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika.” Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain plastik bekas sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti alat hisap, korek api, pipet, bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, dan ponsel Revaldo.

Sebelumnya, pada awal tahun 2023, setelah penangkapan ketiganya, Revaldo sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, dan publik. Ia mengakui dirinya sebagai pencandu narkoba yang kambuh karena masalah mental. “Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pencandu yang punya masalah mental,” ungkapnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Revaldo juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan berharap penangkapan tersebut menjadi teguran agar ia bisa kembali ke jalan yang benar dan bebas dari narkoba. “Terima kasih Polda Metro Jaya yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur Yang Maha Kuasa,” katanya. Ia berharap proses pembinaan yang akan dijalaninya dapat membantunya untuk sembuh dan kembali dipercaya.