Koridor.co.id — Jakarta – Polisi mengumumkan hasil tes urine terhadap artis Revaldo Fifaldi yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan pada Selasa (25/8/2026).
Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kediaman Revaldo. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua buah korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon genggam Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Nasriadi.
Sebagai catatan, Revaldo memiliki riwayat pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena kepemilikan paket sabu dan divonis dua tahun penjara. Pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu. Kasus terbaru terjadi pada tahun 2023 ketika ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ikuti Koridor.co.id
