Koridor.co.id — JAKARTA – Petugas Imigrasi menangkap seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) di Wamena, Papua Pegunungan. Penangkapan dilakukan karena AP diduga merekam demonstrasi yang digelar oleh Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) dan berniat menjadikannya konten untuk media sosialnya, yang tidak sesuai dengan visa wisata yang dimilikinya.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, AP kedapatan melakukan aktivitas perekaman demonstrasi pada Sabtu (15/8). Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik kedatangan wisatawan mancanegara, namun menegaskan bahwa aktivitas mereka harus sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.
Data keimigrasian menunjukkan AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Menariknya, ini bukan kali pertama AP mengunjungi Papua. Imigrasi mencatat AP telah mengunjungi Papua sebanyak 10 kali, dengan frekuensi kunjungan yang meningkat antara tahun 2024 hingga 2026.
AP mengaku menyukai keindahan alam dan budaya Papua, serta memiliki sejumlah kenalan lokal dari kunjungan sebelumnya. Ia menyatakan niat awalnya adalah berwisata ke berbagai wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. AP pun mengakui keberadaannya di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mendokumentasikan aksi demonstrasi KNPB melalui foto dan video.
Dokumentasi tersebut rencananya akan diunggah ke akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube. Pihak Imigrasi menyebut AP sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena. Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik AP juga menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya, yang diakui oleh AP.
Saat ini, Imigrasi tengah mendalami seluruh rangkaian aktivitas AP, termasuk riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, serta produk dokumentasi dan publikasi digital yang telah dibuat. “Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia,” tegas Hendarsam.
Lebih lanjut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan. AP saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” tutup Hendarsam.
Ikuti Koridor.co.id
