Koridor.co.id — Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadap Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede pada Rabu (26/8/2026). Ia menambahkan bahwa putusan hakim merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku dan pihaknya akan tetap mengikuti setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Abrianto juga menyebutkan bahwa Roy Suryo saat ini tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima. Pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menjelaskan bahwa status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hakim menilai Roy Suryo sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan dan memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas hakim.
Ikuti Koridor.co.id
