Koridor.co.id — JAKARTA – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah apartemen.
Penangkapan Revaldo berlangsung pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen yang berlokasi di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan hasil informasi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, bahwa sedang adanya transaksi narkotika yang berada sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ujar Nasriadi saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat Revaldo yang dicurigai sedang melakukan transaksi barang haram tersebut. Setelah memastikan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, polisi mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua buah korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta ponsel milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nasriadi.
Revaldo memiliki catatan hukum terkait kasus narkoba yang cukup panjang. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara. Kemudian pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu. Kasus kali ini menandai penangkapan ketiganya terkait narkoba, setelah sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2023.
Ikuti Koridor.co.id
