— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan menyita 43 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang kurir bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe turut diamankan.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/8) malam, berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka Gilang Alfitrah Dalimunthe diringkus di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan sesaat setelah tersangka mengambil mobil yang diduga berisi narkotika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Gilang mengaku bahwa dirinya dikendalikan oleh seorang individu berinisial QY yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap QY yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan ini.

Seluruh barang bukti sabu seberat 43 kilogram telah disita oleh Bareskrim Polri. Tersangka Gilang saat ini telah dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.