— Malang – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial Abram Jetro Endiera berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 18 Agustus 2026, ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Pada Rabu (19/8), petugas bersama anggota Bea Cukai Pasar Baru melakukan langkah ‘controlled delivery’ atau pengiriman terkendali paket tersebut menuju Kota Malang. Pada Minggu (23/8) pukul 20.00 WIB, diketahui bahwa penerima paket telah melakukan pembayaran tagihan menggunakan virtual account.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan kantor pos cabang Malang untuk mengirimkan paket tersebut. Bersama seorang kurir, polisi mengantarkan paket ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko Hadi.

Setelah diinterogasi, Abram membenarkan bahwa paket tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memesan barang haram tersebut melalui sebuah situs web.

“(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika,” sambung Eko Hadi. Sebelumnya, pelaku pernah memesan satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 4 Maret 2026. Kemudian, pada 31 Maret 2026, ia memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC.

Selanjutnya, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 21 Mei 2026. Pemesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026, yaitu tiga bungkus permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC.

“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Eko Hadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.

“Jumlah berat delta-9-tetrahydrocannabinol yaitu seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis jika diedarkan mencapai Rp693.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko Hadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.