— Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meyakini penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang kuat.

“Kami menyambut baik atas kinerja Polri yang telah menetapkan 72 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan. Kami yakin tentunya Polri dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan alasan dan bukti yang kuat,” ujar Endang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Sebagai legislator dapil Kalimantan Selatan, Endang mengingatkan Polri untuk berhati-hati dalam menangani perkara karhutla. Ia berharap proses hukum yang dijalankan memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Namun sebagai lembaga yang mengemban fungsi pengawasan, kami tetap berpesan kepada Polri agar tetap berhati-hati dalam menetapkan dan memproses perkara kebakaran hutan lahan ini, karena ini termasuk perkara yang sulit pembuktiannya,” jelas Endang.

Ia menambahkan, “Untuk itu kami berharap agar Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang teguh dan mempedomani KUHAP dan perundang-undangan lainnya, terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup.”

Lebih lanjut, Endang mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah yang terdampak karhutla. Tujuannya adalah untuk mencegah penambahan titik api baru. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang terus-menerus kepada masyarakat mengenai bahaya api di kawasan hutan dan lahan, terutama selama puncak musim kemarau.

“Dengan melakukan sosialisasi bahaya kebakaran dan dampaknya bagi kesehatan, agar timbul kesadaran masyarakat untuk tidak melalukan pembakaran atau membuang puntung rokok atau korek api ke area atau lahan yang mudah terbakar. Dan ini harus dilakukan secara terus-menerus,” tegas Endang.

Polri Kejar Pihak yang Diuntungkan dari Karhutla

Sementara itu, Polri menegaskan akan mengejar baik individu maupun perusahaan yang terbukti menerima keuntungan dari kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Brigjen Irhamni menekankan bahwa tidak ada alasan pembenaran untuk membakar hutan dan lahan, terlebih Indonesia sedang berada dalam musim kemarau. Ia juga menjelaskan bahwa api yang sudah membakar hutan akan sulit dipadamkan, apalagi di lapangan seringkali terkendala sulitnya menemukan sumber air.

“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan,” ujarnya.

Irhamni menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap semua pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla. Ia menambahkan, “Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.”

Sebelumnya, total 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri terus melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.