Koridor.co.id — JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak 11 pelaku telah diamankan, dengan peran yang beragam mulai dari penyedia dana hingga pencetak uang palsu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa 11 tersangka ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama diisi oleh para pemodal atau pendana serta pencetak uang palsu, yaitu tersangka berinisial S, MK, R, N, dan W. “S ini adalah sebagai donatur (pendana) yang menyiapkan segala hal operasional tentang sindikat ini,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Selanjutnya, klaster kedua bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Terdapat empat tersangka dalam klaster ini, yakni SP, GM, AH, dan HW. “Kemudian yang ketiga adalah klaster turut serta Pasal 55 KUHP, yaitu Saudara K dan Saudara ARP,” imbuh Nasriadi.
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Selain 11 pelaku yang telah ditangkap, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan empat orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu EA, R, W, dan F.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan lokasi pencetakan uang palsu di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, dan menyita mesin cetak yang digunakan.
Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi membongkar tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, di mana polisi kembali menyita mesin. “Nah, mesinnya yang panjang ini, yang seperti kereta api ini. Nah, mesin yang dibuat uang palsu ini adalah mesin yang ada di Tasikmalaya. Sedangkan mesin yang di Wangon, Banyumas, itu adalah next product. Apabila ini berhasil, maka akan memperbanyak lagi uangnya,” jelas Nasriadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,56 miliar.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menambahkan bahwa sindikat ini telah menjalankan praktik pemalsuan uang sebanyak dua kali produksi. Dalam kedua produksi tersebut, mereka mencetak puluhan ribu lembar uang palsu dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi. “Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan ‘cacat’ sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna,” kata Bobby.
Sementara itu, sekitar 8.000 lembar sisanya dinilai oleh para tersangka memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual. Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut dijual dengan harga Rp 235 juta. “Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” ungkapnya.
Ikuti Koridor.co.id
