Koridor.co.id — Ketapang, Kalimantan Barat – Tiga orang utan terpaksa dievakuasi dari perkebunan masyarakat di Desa Tanjungpura, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Evakuasi ini dilakukan karena satwa dilindungi tersebut terdampak langsung oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah itu.
Ketiga orang utan yang terdiri atas seekor induk bernama Mama Yuni, anak bayi bernama Yuni, dan individu remaja bernama Pura, telah terpantau berada di kawasan perkebunan sejak awal 2026. Tim Orangutan Protection Unit (OPU) Yayasan Inisiasi Rimbawan Indonesia (YIARI) secara aktif memantau keberadaan mereka untuk mencegah potensi interaksi negatif dengan manusia.
Meskipun hutan di wilayah tersebut telah terfragmentasi oleh perkebunan, ketiga orang utan tersebut masih mampu bertahan hidup di sisa kawasan hutan. Namun, kebakaran hebat yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026 menghanguskan fragmen hutan yang menjadi satu-satunya jalur pergerakan mereka. Hilangnya area jelajah dan sumber pakan ini mendorong orang utan untuk masuk ke kebun dan mendekati permukiman.
“Ketika hutan terbakar dan koridor pergerakan terputus, orang utan kehilangan ruang untuk mencari makan, berlindung, dan berpindah. Pada akhirnya, mereka terdorong masuk ke kebun dan semakin dekat dengan permukiman manusia,” kata Ketua Umum YIARI Silverius Oscar Unggul, mengutip Antara, Senin (24/8/2026).
Akibat kondisi tersebut, ketiga orang utan terjebak di kawasan perkebunan yang berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat. Berdasarkan pemantauan dan asesmen lapangan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama YIARI memutuskan untuk melakukan evakuasi karena satwa tersebut berada dalam kondisi terancam, terlebih titik api masih terpantau di sekitar wilayah Desa Tanjungpura.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi evakuasi pada Jumat (21/8) dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB di tengah kabut asap pekat akibat karhutla. Untuk meminimalkan risiko, petugas menggunakan senapan bius dengan dosis anestesi yang dihitung cermat oleh dokter hewan.
Proses evakuasi berlangsung cukup lama, memakan waktu sekitar delapan jam karena kelincahan pergerakan satwa. Setelah berhasil dibius, ketiga orang utan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh dan diberikan cairan infus untuk memastikan kondisi fisik mereka stabil sebelum dipindahkan.
Setelah dinyatakan layak, Mama Yuni, Yuni, dan Pura dievakuasi dari kebun warga menuju lokasi pelepasliaran di kawasan Tanagupa. Perjalanan menuju lokasi translokasi ini memakan waktu sekitar lima jam dengan kombinasi transportasi darat dan air.
Kawasan Tanagupa dipilih berdasarkan hasil asesmen sebagai lokasi yang lebih aman dengan habitat yang sesuai untuk mendukung kehidupan orang utan di alam liar. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, Prawono Meruanto, menyambut baik sinergi berbagai pihak dalam upaya translokasi ini.
“Kawasan Taman Nasional Gunung Palung merupakan habitat alami yang aman untuk mendukung kelangsungan hidup orang utan. Pasca-pelepasliaran, tim kami di lapangan akan terus memantau pergerakan dan proses adaptasi Mama Yuni, Yuni, dan Pura guna memastikan mereka dapat bertahan hidup dengan baik di rumah barunya,” ujar Prawono.
Ikuti Koridor.co.id
