Koridor.co.id — TANGERANG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) berinisial ATP yang dilakukan oleh Rahmat Dimas di Kota Tangerang, Banten. Rekonstruksi ini mengungkap secara rinci kekejian pelaku dalam melancarkan aksinya.
Peristiwa penusukan terjadi di sebuah basecamp ojol di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026), sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, korban ATP dilaporkan tengah tertidur pulas sebelum tiba-tiba ditusuk oleh pelaku yang belum dikenalnya.
Pelaku Rahmat Dimas berhasil ditangkap pada Selasa (14/7) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Dalih Pelaku Lakukan Pembunuhan
Pihak kepolisian mengungkap alasan Rahmat Dimas membunuh dan merampas sepeda motor milik driver ojek online berinisial ATP di kawasan Kosambi. Pelaku mengaku terdesak oleh kebutuhan biaya pernikahan.
“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana dalam keterangannya pada Selasa (14/7).
Awalnya, pelaku mengaku membawa pisau dengan niat untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, lanjut Arief, saat pelaku melintas di lokasi kejadian, ia melihat korban tengah tertidur lelap. Niat untuk merampok pun muncul.
“Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” jelas Arief.
Reka Ulang Peragakan 23 Adegan
Dalam proses rekonstruksi yang digelar, Rahmat Dimas memperagakan sebanyak 23 adegan yang sesuai dengan alur kejadian sebenarnya.
“Kegiatan rekonstruksi terkait perkara LP tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban dari pengemudi ojol. Saat kegiatan rekonstruksi ini terdiri dari 23 adegan dan kegiatan berjalan dengan kondusif,” kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan pada Senin (24/8).
Aksi Penusukan Saat Korban Terlelap
Kompol Arief Ryzki Wicaksana menuturkan bahwa momen kekejian pelaku Rahmat Dimas diperagakan pada adegan ke-8. Pada adegan tersebut, Rahmat Dimas dengan sadis menusuk korban yang saat itu sedang tertidur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Adegan nomor 8 itu penusukan dari pelaku kepada korban, di mana pada saat itu korban sedang tertidur di warung tersebut,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Polisi masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan terkait berkas yang telah diserahkan.
Ikuti Koridor.co.id
