— Solo – Polemik mengenai kepemilikan gamelan sekaten di Keraton Solo kembali memanas. Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara resmi melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke Mapolresta Solo. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten yang bernilai sejarah tinggi.

Pelaporan tersebut diajukan oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, pada Senin (24/8/2026). Kedatangannya ke Mapolresta Solo merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada LDA yang diketuai oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng. Batas waktu klarifikasi somasi telah terlampaui tanpa adanya tanggapan.

“Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan,” ujar Gusti Timoer kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/8/2026). Ia menambahkan bahwa laporan tersebut bersifat langsung tindak pidana.

Gusti Timoer menjelaskan, laporan ini berfokus pada penguasaan tiga set gamelan sekaten, yaitu Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Menurutnya, penguasaan atau dugaan pencurian dan penggelapan ini berdampak pada tidak dapatnya pihak Pengageng Sasono Wilopo melaksanakan upacara adat yang menggunakan gamelan sekaten.

Menanggapi alasan pihak LDA yang menyatakan pemindahan gamelan dilakukan karena kondisi pendopo yang terancam roboh, Gusti Timoer menyayangkan tidak adanya izin resmi terkait pemindahan tersebut. “Setahu saya itu dari dulu memang tempat penyimpanannya. Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi untuk klarifikasi pemindahan itu tanpa izin PB XIV,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LDA Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah tudingan penguasaan sepihak terhadap gamelan Sekaten. Gusti Moeng menyatakan bahwa pemindahan gamelan dilakukan demi menyelamatkan aset tersebut dari kerusakan, mengingat lokasi penyimpanan di Pendopo Prangkarso dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu nggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu,” ungkap Gusti Moeng saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo.

Gusti Moeng menambahkan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina merupakan langkah awal sebelum proses revitalisasi. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi sebelum revitalisasi dapat dilaksanakan, termasuk proses tender dan pemenuhan aturan perundang-undangan lainnya.