— JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya. Satu perusahaan di antaranya bahkan harus menerima sanksi pembekuan izin usahanya.

Keenam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menerima sanksi paksaan pemerintah tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Sanksi ini diberikan setelah melalui proses pengawasan ketat terhadap kewajiban perusahaan dalam pengendalian karhutla.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT WEL mencatat luas areal terbakar terbesar mencapai 760,51 hektare. Menyusul di belakangnya adalah PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare. Total luas lahan yang terbakar pada keenam perusahaan ini mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan mencakup kesiapan tim pengendali kebakaran, ketersediaan peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Perusahaan yang lahannya terdampak juga diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi dan perbaikan fungsi hidrologis, terutama pada lahan gambut yang memerlukan penataan tata air, rewetting, dan pemantauan muka air tanah.

“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Ardi.

Secara khusus, PT MPK dijatuhi sanksi pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemerintah karena kasus kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang di wilayah operasinya. Ardi menambahkan, “Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.”

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum Kehutanan) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberian izin mengelola kawasan hutan datang dengan kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. “Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” katanya.

Kemenhut juga menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran. Instansi ini mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian integral dari pengelolaan usaha rutin, terutama di musim rawan kebakaran. Pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau menyebabkan kerugian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana, administratif, maupun perdata.