— Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiga tersangka, beserta barang bukti, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026. Tiga orang yang dilimpahkan adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

“Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Dasar pelimpahan berkas perkara ini adalah Laporan Polisi nomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mendalami TPPU yang berasal dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyidik telah berhasil menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan kedua anak Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa aset yang disita tersebut diduga kuat memiliki kaitan erat dengan bisnis narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin. Aset yang diamankan meliputi berbagai jenis kendaraan, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2026. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka berperan dalam menerima aliran dana hasil bisnis narkoba dan memfasilitasi rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total estimasi nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 15,3 miliar. “Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ungkap Eko.