— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gatot Heroe (GH), tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait importasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Gatot Heroe pada hari ini, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gatot Heroe yang merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangannya terborgol saat dibawa turun oleh penyidik dari ruang pemeriksaan. Ia kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi gedung.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, empat pejabat Bea Cukai lainnya juga tengah menjalani proses persidangan terkait kasus ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.