— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dan aset dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa pihak swasta berinisial EBS. Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan adanya pemberian aset mewah dari EBS kepada pejabat Pemkot Bengkulu. Aset yang diduga diberikan antara lain berupa mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, diantaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

KPK akan terus mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. Dugaan ini menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), pada Juli lalu.

Penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam di kediaman Noprisman tersebut berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 4 miliar. Temuan ini menjadi salah satu bukti awal yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan gratifikasi dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.