Koridor.co.id — POLEWALI MANDAR – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di mana seorang wanita berinisial DI (26) meninggal dunia setelah dipaksa meminum obat aborsi oleh pacarnya, AF (23). Kasus ini terungkap ketika pelaku kedapatan sedang berusaha membuang jenazah korban yang telah dibungkus kasur.
Menurut Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, kasus ini bermula ketika AF memesan obat aborsi secara daring setelah mengetahui korban hamil. AF membeli obat tersebut seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) lalu.
“Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online,” ungkap Zaky.
Proses aborsi dilakukan oleh korban DI di rumah teman pelaku di BTN Matakali pada Minggu malam (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita, menggunakan obat yang diberikan oleh AF. Pemberian obat dilakukan melalui oral dan dimasukkan ke dalam organ intim.
“Kebetulan dua hari yang lalu kejadiannya, si korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut selebihnya dimasukin melalui kelamin,” tutur Zaky.
Beberapa jam setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kejang hebat dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (24/8) dini hari. Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mendorong laporan kepada pihak berwajib.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terkejut mendapati isi bungkusan kasur tersebut. Saat dibuka, ternyata berisi jenazah seorang wanita beserta bayinya.
Ikuti Koridor.co.id
