— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit motor gede (moge) yang terkait dengan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa moge-moge tersebut awalnya dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus (DOK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, penggantian dana untuk pembelian moge tersebut berasal dari ‘dana operasional’ tidak resmi. Dana ini merupakan kumpulan uang hasil suap yang dikumpulkan dari sejumlah forwarder, salah satunya PT BlueRay Cargo. Pembelian dengan DOK hanya bersifat sementara sebelum diganti dengan dana hasil suap.

“Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (pembelian pakai dana operasional khusus) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Taufik menjelaskan lebih lanjut, “Jadi kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu, sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari penyidik di awal-awal ya, ketika kita belum mendalami itu, benar ini istilahnya adalah dana operasional khusus. Tetapi ketika kita dalami, rupanya itu nanti diganti dengan dana yang ini (dana operasional dari hasil suap).”

Tiga unit moge yang disita KPK berasal dari tersangka Gatot Heroe (GH), yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Merek moge yang disita meliputi Triumph, Kawasaki, dan BMW. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut dilakukan dari Gatot Heroe dan pihak lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Gatot Heroe ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor ini. KPK menyatakan Gatot menerima total uang sebesar Rp 3,25 miliar dari John Field (JF), bos PT BlueRay Cargo, demi melancarkan proses kepabeanan perusahaan miliknya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Para pemberi suap dari PT BlueRay Cargo telah divonis oleh hakim. John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, empat pejabat Bea Cukai juga sedang menjalani proses pengadilan terkait kasus ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai; dan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.