— BANDUNG – Warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendesak delapan poin petisi menyusul insiden penyerangan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun oleh seekor anjing pitbull.

Musyawarah warga yang melibatkan elemen terkait digelar pada Rabu (26/8/2026) untuk membahas aspek keamanan, kenyamanan, serta akses masuk anjing ke dalam kompleks perumahan.

Ketua RT 01 RW 11, Hikmat Ramdhani, membantah informasi yang menyebutkan bahwa anak-anak korban yang lebih dulu mengganggu anjing tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tidak ada provokasi dari pihak korban maupun anak-anak lain sebelum insiden terjadi.

“Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian,” ujar Hikmat kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Menurut Hikmat, anjing tersebut dalam kondisi terlepas saat menyerang korban. Rekaman CCTV menunjukkan anjing menggigit korban hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan telinga. Pemilik anjing tersebut diketahui tidak lagi menetap di dalam lingkungan GCR.

Berikut adalah delapan poin petisi yang diajukan warga:

Petisi Warga GCR Bandung

  • Akses Jalan: Mendesak penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak luar kompleks yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Pengawasan Akses: Mendorong seluruh tamu dan warga yang keluar-masuk GCR untuk menggunakan akses pintu gerbang utama demi peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.
  • Tindakan Pengamanan Hewan: Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan.
  • Pertanggungjawaban Layak: Menuntut pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik dalam pemulihan luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
  • Pemberitaan Berimbang: Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi untuk menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
  • Langkah Hukum Tegas: Meminta Polsek Pameungpeuk mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
  • Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan: Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan, seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban penggunaan kandang atau rantai untuk ras tertentu, sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
  • Trauma Healing: Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang terdampak secara psikologis.