— JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, kembali menegaskan bahwa gedung parlemen selalu terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul kehadiran sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok, dalam Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini.

Botok dan rombongannya berkesempatan menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang sidang saat agenda pembacaan laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI. Puan menjelaskan bahwa DPR selalu terbuka, namun terdapat aturan dan mekanisme yang harus diikuti.

“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), seusai memimpin Rapat Paripurna.

Supriyono alias Botok mengonfirmasi bahwa ia dan perwakilan demonstran lainnya dipersilakan masuk ke kompleks parlemen dan bertemu dengan pimpinan DPR. Setelah mendengarkan laporan mengenai RUU Perampasan Aset, mereka melakukan audiensi khusus dengan pimpinan lembaga tersebut.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara itu, Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tetap menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna secara bersamaan.

Puan menegaskan kembali kesiapan DPR untuk menerima aspirasi masyarakat, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia mengimbau agar setiap permintaan pertemuan atau penyampaian aspirasi diajukan melalui surat resmi. “Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan memaparkan berbagai cara bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, antara lain melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, hingga kehadiran langsung dalam Rapat Paripurna. “Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” jelasnya.

Mengenai ketidakhadirannya secara langsung dalam audiensi bersama massa pendemo, Puan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembagian tugas yang lazim dilakukan di DPR demi kelancaran seluruh fungsi lembaga. Ketika audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih berjalan, sehingga ia dan Sari Yuliati tetap fokus memimpin sidang di ruang rapat. Sebelumnya, Rapat Paripurna sempat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu,” terang Puan. Ia menambahkan, “Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya.”

Sebelumnya, Botok dan rombongannya diundang untuk mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pengesahan RUU tersebut merupakan salah satu aspirasi utama yang dibawa AMPB dalam aksi unjuk rasa mereka di depan Gedung DPR.

Selain RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR pada hari itu juga membahas agenda penting lainnya. Di antaranya adalah pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, serta tanggapan Pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Rapat Paripurna juga mengagendakan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dokumen laporan Baleg tersebut diterima langsung oleh Puan Maharani.

Agenda lain yang dibahas meliputi pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, serta hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.

Selain kegiatan Rapat Paripurna dan audiensi dengan kelompok masyarakat, DPR juga menggelar sejumlah rapat lain. Terdapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Kementerian Keuangan, serta RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI untuk mengevaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rapat tersebut juga membahas perkembangan penanganan bencana di wilayah Sumatera, serta upaya penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.