Koridor.co.id — JAKARTA – Ketua DPR sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu kadernya, Veronika Lake. Veronika Lake, yang merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha. Ia terlibat bersama dua anggota Dewan lainnya.
“Ya kita hormati hukum yang sudah dilakukan,” ujar Puan Maharani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), usai mengikuti rapat paripurna. Mengenai status Veronika Lake di internal partai, Puan menyerahkannya kepada DPP PDIP. “Nanti di internal tanya ke DPP,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga anggota dewan tersebut adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” kata Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Ia menjelaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status tersangka dalam dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
Di sisi lain, kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU yang tersangkut kasus ini, Egiardus Bana, menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai status hukum kliennya. “Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi dari Penyidik Polda NTT bahwa status klien kami sudah menjadi tersangka,” ujar Egiardus Bana.
Ikuti Koridor.co.id
