— Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat sebelum penutupan masa sidang pada Desember 2026. Kepastian ini disampaikan menyusul aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.

Puan Maharani menyampaikan, berdasarkan informasi dari pimpinan DPR, RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada 15 Desember 2026. “Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR. Laporan tersebut disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beserta perwakilan massa yang hadir dari balkon ruang Rapat Paripurna.

Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Ia menjelaskan, pembahasan RUU ini memerlukan waktu karena memiliki substansi baru dan pentingnya mendengarkan partisipasi publik.

Usai mendengarkan laporan perkembangan, Botok bersama perwakilan masyarakat diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dalam audiensi tersebut, Botok menyampaikan permintaan agar pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Menanggapi hal ini, Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya bersama pimpinan DPR lainnya untuk memenuhi permintaan tersebut jika target penyelesaian tidak tercapai.

Puan Maharani menambahkan bahwa DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah sebelum masa sidang DPR tahun 2026 berakhir. “Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” katanya.

Mengenai keterlibatan masyarakat dalam pengawalan pembahasan RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan bahwa DPR terbuka untuk menerima aspirasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi, hingga menghadiri Rapat Paripurna. “Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” pungkasnya.