Koridor.co.id — JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, usai menggelar audiensi dengan perwakilan aliansi demonstran di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Andre Rosiade menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan. Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR juga menyerahkan surat pernyataan tertulis kepada perwakilan aliansi. Dalam surat tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Lebih lanjut, Andre menyampaikan bahwa pimpinan DPR bahkan siap mengundurkan diri, baik sebagai pimpinan maupun anggota dewan, apabila RUU tersebut tidak berhasil diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Komitmen ini disambut baik oleh massa aksi yang hadir.
Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan aliansi dilaporkan berjalan lancar. Massa aksi juga diberikan kesempatan untuk hadir, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam proses pembahasan. Pimpinan DPR, melalui Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan jaminan keamanan bagi seluruh peserta aksi.
Andre Rosiade menegaskan bahwa keselamatan para demonstran yang telah menyampaikan aspirasinya di Jakarta menjadi prioritas. Pimpinan DPR telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan para demonstran dapat kembali ke daerah masing-masing dengan aman dan terkawal.
Mengenai tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, Andre menjelaskan bahwa proses legislasi masih memerlukan beberapa tahapan. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Setelah itu, masih ada tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 telah diperhitungkan dengan matang, mempertimbangkan seluruh tahapan legislasi yang harus dilalui agar pembahasan berjalan maksimal dan menghasilkan produk hukum yang terbaik sesuai aspirasi masyarakat. Pimpinan DPR dan Komisi III telah sepakat bahwa paripurna pengesahan akan dilaksanakan pada tanggal tersebut, menunjukkan keseriusan DPR dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Ikuti Koridor.co.id
