Koridor.co.id — Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan mengenai rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Yugoslavia ini dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut akibat usia dan kondisi teknisnya.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menyampaikan bahwa setiap aset negara harus memberikan manfaat optimal. “Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” ujar Donny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Namun, seiring bertambahnya usia dan perkembangan kondisi teknis, kapal tersebut kini tidak lagi sesuai untuk tugas pokok TNI AL. “Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” jelas Donny.
Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa persenjataan kapal tersebut telah dibongkar pada tahun 2018, diikuti dengan penurunan ular-ular perang pada 2019. “Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” paparnya.
Oleh karena itu, kapal tersebut dinilai tidak memiliki manfaat operasional lagi bagi TNI AL dan berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan. “Mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ungkapnya.
Kemhan memandang pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan lelang sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penjualan ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan jangka panjang, serta memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara strategis, penjualan ini merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pemerintah berupaya mengarahkan pengelolaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) pada aset yang relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang. “Pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” papar Donny.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400. Namun, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640. “Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” lanjutnya.
Proses pemindahtanganan telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, Kementerian Keuangan, hingga persetujuan Presiden. “Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Donny.
Ikuti Koridor.co.id
