— JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan terhadap permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN). Aset yang dimaksud adalah satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, yang akan dijual melalui mekanisme lelang.

Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR yang melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” ujar Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.

Utut Adianto menjelaskan bahwa persetujuan ini merujuk pada surat dari Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI atas persetujuan tersebut. “Pada kesempatan yang baik ini saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” ungkapnya.

Pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan dalam rapat. Salah satu poin penting adalah mengenai batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan BMN mendapatkan persetujuan dari DPR. “Yang akan menjadi atensi kami seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua dan anggota komisi, pertama terkait dengan limit Rp 100 miliar untuk di DPR itu menjadi atensi kami juga untuk melakukan revisi dan juga terkait dengan proses yang cukup lama yang untuk bisa dipersingkat lagi,” ujar Donny.

Alasan Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut. Hal ini disebabkan oleh usia kapal dan kondisi teknisnya yang sudah tidak memadai.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan bahwa setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. “Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” jelas Donny.

Namun, seiring berjalannya waktu, kapal tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan operasional. “Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa persenjataan kapal tersebut telah dibongkar sejak tahun 2018, dan penurunan ular-ular perang dilakukan pada tahun 2019. “Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” tutupnya.