Koridor.co.id — Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Agenda utama rapat adalah membahas permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN), yang kali ini merujuk pada kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Rapat tersebut dilangsungkan di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Turut hadir pula Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
“Agendanya adalah tunggal. Kami membahas surat dari Bapak Presiden tertanggal 14 Juli perihal permohonan persetujuan terhadap penjualan barang milik negara yaitu kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ungkap Utut Adianto dalam pembukaan rapat.
Utut Adianto kemudian memaparkan kronologi pengajuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, kapal tersebut sempat diusulkan untuk menjadi sasaran tembak, namun kemudian muncul usulan untuk dilelang. Usulan lelang ini diinisiasi oleh KSAL saat itu, yang ia duga adalah Laksamana TNI Muhammad Ali.
“Saat itu dugaan saya Pak Muhammad Ali KSAL-nya. Di 2023 sudah Pak Ali ya, Pak? Bukan Pak Yudo Margono, dan dari usulan sasaran tembak menjadi lelang, dan di 3 April diputuskan untuk diusulkan untuk dilelang melalui Kemhan,” jelas Utut.
Proses administrasi berlanjut pada 11 September 2024, ketika usulan tersebut diteruskan melalui Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) Kemhan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada 5 Januari, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan surat kepada Presiden. Puncak proses ini adalah surat dari Presiden yang ditujukan kepada DPR, tertanggal 14 Juli 2026.
“Surat Bapak Presiden disampaikan 18 Agustus kepada kita, dan dari itu Komisi I diberi tugas tanggal 21, ini suratnya Bapak Prabowo 18 Agustus. Tertanggalnya 14 Juli, diterima 22 Juli, dan dari Bapak Prabowo, dan ditugaskan oleh Wakil Ketua DPR Pak Saan Mustopa tanggal 21,” papar Utut.
Utut Adianto menyebutkan bahwa nilai aset kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara diperkirakan mencapai sekitar Rp 370 miliar. Namun, ia mengakui belum memiliki kepastian mengenai apakah proses penjualan dapat diselesaikan pada tahun berjalan ini.
“Ini namanya evaluasinya seperti itu. Memang kalau Rp 370 miliar, kalau dugaan saya tahun sekarang mungkin nggak bisa ya, Pak Ali, ya. Ini tahun ’80,” katanya, merujuk pada tahun pembuatan kapal tersebut. Ia menambahkan bahwa jika penjualan disetujui, kapal tersebut akan di-scrap.
“Ini kalau jadi, Pak, ini akan di-scrap. Nanti biar yang detail teknis Pak Wamenhan atau Pak KSAL,” tambahnya.
Utut Adianto menjelaskan bahwa persetujuan DPR sangat diperlukan untuk penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemindahtanganan BMN, selain tanah dan/atau bangunan, wajib memperoleh persetujuan DPR RI jika nilainya melebihi Rp 100 miliar.
“Kenapa harus ke Senayan? Ini undang-undangnya. Tadi Ibu Dirjen Kekayaan Negara, ini pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR RI apabila nilai aset tersebut bernilai lebih dari Rp 100 miliar,” pungkasnya.
Ikuti Koridor.co.id
