— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe (GH), Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor. Penahanan dilakukan setelah Gatot menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026). Ia langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Gatot Heroe terseret dalam kasus importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan penyuapan oleh para bos PT Blueray Cargo. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, untuk mempermudah proses kepabeanan perusahaan tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita tiga unit motor gede (moge) mewah dari Gatot. Ketiga moge tersebut terdiri dari merek Triumph, Kawasaki, dan BMW. “Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo. Motor-motor mewah ini dibeli menggunakan ‘dana operasional’ yang merupakan kumpulan uang hasil suap.

Selain moge, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD). Uang tersebut ditemukan tersimpan di atas plafon rumah Gatot saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik. Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah milik Gatot dan keluarganya di Malang serta beberapa daerah lain.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang total Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, Rp 3,25 miliar diterima oleh Gatot Heroe.

Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama masa penahanan.