— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka kasus importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). Uang tersebut ditemukan tersimpan di plafon rumah Gatot saat penggeledahan dilakukan oleh penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penemuan barang bukti tersebut terjadi di salah satu rumah milik Gatot. “Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Gatot Heroe Hernanda diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor. KPK juga telah menahan Gatot Heroe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, Gatot diduga menerima total uang senilai Rp 3,25 miliar dari John Field (JF), bos BlueRay Cargo, untuk memuluskan proses kepabeanan perusahaan miliknya. Taufik menjelaskan bahwa Gatot merupakan salah satu pejabat yang hadir dalam pertemuan dengan Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, dan John Field. Pertemuan tersebut membahas permintaan bantuan dari John Field.

Dalam pertemuan itu, John Field juga diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), untuk menyiapkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda. Rinciannya, untuk BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar. John Field menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan uang tersebut sebagai ‘jatah bulanan’ kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Jatah untuk Subdit Penindakan diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

“Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” tutur Taufik. Ia menambahkan, “Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH.”

Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, empat pejabat Bea Cukai lainnya sedang diadili dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); dan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.