Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan. Mobil tersebut diduga diberikan oleh seorang pengusaha. “Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek. KPK kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam proses pengembangan, KPK telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga telah memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.
Pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah olehnya kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset tersebut diduga meliputi mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. “Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa diduga pemberian aset-aset mewah tersebut ditujukan kepada VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. “Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuhnya.
Ikuti Koridor.co.id
