— JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan perlawanan ini menguatkan proses penanganan perkara yang telah sesuai prosedur hukum. “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/8/2026).

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang relevan di persidangan. “JPU KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim,” tambah Budi.

KPK menekankan bahwa persidangan merupakan ruang untuk menguji alat bukti dan meyakini prosesnya akan berjalan secara profesional. “Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya,” katanya.

Menanggapi putusan sela tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa putusan sela bukanlah vonis akhir. “Yang perlu kami tegaskan, bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang. Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” kata Yaqut.

Yaqut berharap persidangan pokok perkara akan menilai secara utuh rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan jaksa. Ia mengaku siap mengikuti pembuktian persidangan dan bersikap kooperatif. “Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang, apa namanya, didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya. Dan kita berharap siapa yang melakukan kesalahan benar benar mendapatkan sanksi yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sementara itu, dua terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis dan Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan dan sidangnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari JPU.