Koridor.co.id — JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dengan ditolaknya perlawanan ini, pemeriksaan perkara Asrul akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela pada Kamis (27/8/2026).
Hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan pengacara Asrul mengenai apakah Asrul menerima aliran uang dalam perkara ini dan apakah hal tersebut mengakibatkan kerugian negara, merupakan bagian dari materi pokok perkara. Menurut hakim, jaksa penuntut umum telah menguraikan secara jelas rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang terjadi.
“Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa uang pada akhirnya diterima, dan bagaimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil yang menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana,” jelas hakim. “Persoalan demikian baru dapat dipastikan melalui pengujian alat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian yang tepat dilakukan pada tahap perlawanan.”
Hakim menambahkan bahwa dugaan peran Asrul dalam perkara ini telah dijelaskan oleh jaksa dalam surat dakwaan. Oleh karena itu, dalil perlawanan yang diajukan oleh pengacara Asrul dianggap tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.
“Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tegas hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna membuktikan surat dakwaannya terhadap Yaqut pada sidang berikutnya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan. Sidang untuk kedua terdakwa tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Asrul bersama-sama dengan Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp 4,8 miliar.
Selain itu, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga adanya biaya percepatan (fee) dalam perkara ini. Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat haji namun gagal, dan ada pula jemaah yang tidak berhak namun diberangkatkan.
Ikuti Koridor.co.id
