Koridor.co.id — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, dan ajudan Bupati nonaktif Edison, Angga Arista. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Henky dan Angga, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Marsiliya Andrika (Direktur PT Buana Energi Sejahtera), Emran Tabrani (Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim), Rusdi Hairullah (Asisten II/Mantan Kadisdikbud Muara Enim), dan Alamson (Wiraswasta).
Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (Keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi).
Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan sebagai bentuk ‘menjaga hubungan baik’ setelah PT Millenium Solusi Abadi (MSA) mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam proses penyidikan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar terkait perkara ini.
Perkembangan lain dalam kasus ini, pada Rabu, 10 Juni 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima ASN tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pihak Edison. KPK mengungkap bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit terkait perkara ini.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke BPK ini adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Ikuti Koridor.co.id
