— Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia dan dikirim ke Hong Kong. Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah metode body strapping, yaitu menyelundupkan emas yang telah dimurnikan dengan cara ditempelkan ke tubuh untuk menghindari deteksi petugas bandara.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial R, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8) pagi, sesaat setelah tersangka mendarat dari Jepang.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset yang dimiliki oleh sindikat tersebut. “Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.

Penggeledahan Markas Pemurnian Emas

Menindaklanjuti pengungkapan ini, Bareskrim melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga dijadikan markas pemurnian emas ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah yang berlokasi di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, ini diduga ditempati oleh warga negara China berinisial GCZ yang kini dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (25/8) malam tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit alat gold detector, timbangan digital, alat pembakaran (grinder), hingga senjata airsoft gun lengkap dengan tabung gas CO2 dan pelurunya. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, serta dokumen-dokumen transaksi keuangan.

“Diduga TKP sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke China oleh warga negara asing China,” jelas Irhamni. Ia menambahkan, “Kami melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga para pelaku, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah melarikan diri ke luar negeri tujuan Hong Kong.”