Koridor.co.id — Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.
Laporan mengenai progres RUU Perampasan Aset ini disaksikan oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beserta rekan-rekannya dari balkon paripurna. Habiburokhman menegaskan adanya tenggat waktu yang pasti untuk pengesahan undang-undang tersebut.
“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam paripurna.
Ia mengulas bahwa Komisi III DPR sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman berharap produk hukum yang dihasilkan oleh DPR RI dapat menghadirkan keadilan bagi sistem hukum di Indonesia.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan bahwa partisipasi publik terus diterima oleh Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu pembahasan yang cukup karena merupakan produk undang-undang dengan subtansi baru.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” ungkap Habiburokhman.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Ia kembali menegaskan agar RUU ini segera disahkan.
“Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu. Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali,” tutupnya dengan pantun.
Ikuti Koridor.co.id
