— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, beserta sejumlah aktivis lainnya. Pertemuan ini berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal. Kehadiran Botok dan rombongannya di gedung parlemen ini bukan kali pertama, sebelumnya mereka juga telah diterima oleh anggota Dewan saat rapat paripurna DPR dan duduk di balkon ruang rapat utama.

Botok menyampaikan harapannya agar aspirasi rakyat Indonesia dapat direalisasikan. Ia menyatakan, “Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya.”

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh delegasi AMPB, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan laporan terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut dipastikan akan disahkan dalam rapat paripurna pada bulan Desember tahun 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset ini melibatkan partisipasi publik dan memiliki konsep baru. Ia juga menerangkan mengapa pembentukan undang-undang ini memakan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri.

Sementara itu, di luar gedung DPR, sejumlah massa AMPB dan elemen masyarakat lainnya mulai berkumpul. Mereka datang secara bertahap dengan membawa beragam atribut dan memasang spanduk berisi tuntutan serta kritikan. Aparat kepolisian telah berjaga di lokasi sejak pagi untuk mengawal jalannya aksi.