— Jakarta – Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) menjadi ajang penjelasan mengenai kemajuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR. Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Supriyono alias Botok, turut hadir menyaksikan pemaparan tersebut secara langsung dari balkon ruang paripurna.

Para perwakilan AMPB terpantau memasuki ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB. Pada saat kedatangan mereka, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tengah memaparkan perkembangan terkini mengenai RUU Perampasan Aset. Botok beserta rekan-rekannya duduk di balkon, mengenakan topi dan kaus hitam, menyimak penjelasan Habiburokhman dengan saksama.

Habiburokhman memulai paparannya dengan sebuah pantun yang bertujuan mencairkan suasana. “Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” ujarnya, menekankan urgensi pengesahan RUU tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk memberantas korupsi dengan memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. “Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” jelasnya.

Proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini disebut melibatkan partisipasi publik dan mengusung konsep yang benar-benar baru. Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini memerlukan waktu lebih banyak dalam pembentukannya dibandingkan undang-undang lain seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri. “Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” terangnya.

Ia menambahkan, “Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya.” DPR berkomitmen untuk menghasilkan undang-undang yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.