Koridor.co.id — JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya menyusul hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar hari ini. Kehadirannya menambah jajaran pimpinan dalam agenda penting tersebut.
Salah satu agenda utama dalam paripurna kali ini adalah penyampaian laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Puan tampak hadir di tengah-tengah paripurna saat memasuki tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Puan tidak terlihat saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan progres RUU Perampasan Aset yang menjadi agenda pertama. Pada saat itu, sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut hadir di balkon paripurna, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI yang hadir di awal rapat meliputi Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Puan baru terlihat sekitar pukul 11.15 WIB, bertepatan dengan agenda pertanggungjawaban APBN. Ia kemudian mendampingi Sari Yuliati memimpin sisa agenda paripurna setelah pimpinan lainnya meninggalkan ruangan untuk menerima demonstran.
Terkait RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan undang-undang tersebut akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.
“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman di dalam forum paripurna.
Habiburokhman mengulas bahwa Komisi III DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berharap produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI dapat membawa keadilan bagi hukum di Indonesia.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan bahwa partisipasi publik terus diterima oleh Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu pembahasan yang lebih lama karena substansinya yang baru.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” tutur Habiburokhman.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” pungkasnya.
Ikuti Koridor.co.id
