— Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Lebih lanjut, HNW juga secara tegas mendorong agar para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru madrasah, diberikan kesempatan yang setara untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

HNW menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan demi memastikan tidak ada satu pun kelompok tenaga pendidik yang tertinggal. Ia menyambut baik komitmen Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, yang telah menyatakan bahwa guru madrasah telah dimasukkan dalam perhitungan dan simulasi pemerintah terkait penyelesaian status PPPK.

Menurut HNW, komitmen tersebut harus segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret. Ia berpandangan bahwa guru madrasah memegang peranan krusial dalam sistem pendidikan nasional, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan kepastian status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan yang layak.

“Kita tentu menyambut baik komitmen pemerintah untuk menyelesaikan status PPPK, termasuk kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS. Tetapi demi keadilan, guru madrasah juga harusnya dipastikan masuk di dalamnya. Karena itu Kementerian Agama harus betul-betul mempersiapkan, memperjuangkan dan mengawal agar guru madrasah mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (23/8/2026).

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa perhatian terhadap para guru, termasuk guru madrasah, merupakan implementasi dari amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan sebuah sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tentu dalam konteks Konstitusi, Madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan guru madrasah adalah bagian penting dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu jangan sampai ada ketidakadilan dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para gurunya. Para Guru Madrasah juga hendaknya mempersiapkan diri dan membuktikan kelayakan diangkat jadi PNS dengan kelulusan terbaik dalam proses/test terkait,” tegasnya.

HNW menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti komitmen penyelesaian status PPPK ini dengan kebijakan yang lebih jelas. Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan data bahwa terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 di antaranya adalah guru PPPK paruh waktu. Kebutuhan pemenuhan guru nasional sendiri diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.

“Kalau pemerintah sudah memiliki perhitungan dan simulasi serta sudah disampaikan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu pada 2027, kemudian PPPK guru juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS, maka kita berharap ini segera direalisasikan. Dan jangan sampai ada guru madrasah yang tertinggal tidak dapat mengikuti kesempatan emas ini,” tambahnya.

Ia meminta Kementerian Agama untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Keuangan. Tujuannya agar penyelesaian status guru madrasah dapat berjalan secara nyata dan adil. Menurutnya, kepastian status bagi guru madrasah merupakan bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.

“Kemenag harus memperjuangkan guru madrasah dengan sungguh-sungguh. Apalagi faktanya Guru Madrasah adalah seperti juga Guru yang lain melaksanakan tugas dan amanah mendidik anak-anak Indonesia, mendidik ilmu sekaligus iman, takwa dan akhlak yang sangat identik dengan Guru Madrasah,” tuturnya.

HNW menegaskan bahwa pemberian kesempatan bagi guru madrasah untuk memperoleh kepastian status adalah bagian dari upaya mewujudkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan. Ia berpendapat bahwa negara wajib memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan kesempatan yang setara sesuai dengan kontribusi yang telah mereka berikan.

“Maka kalau negara hadir memberikan kepastian status PNS kepada guru umum mestinya juga untuk guru madrasah. Dan itu jadi bagian penting dari menjalankan amanat konstitusi secara adil untuk memajukan pendidikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, melalui keadilan yang menenteramkan yang diberikan Pemerintah kepada para Guru termasuk Guru Madrasah,” pungkas HNW.