Koridor.co.id — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, pimpinan DPR meminta masukan dari seluruh fraksi terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI. Setelah mendengarkan pendapat tertulis dari masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memimpin pemungutan suara.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” ujar Cucun.
Anggota dewan yang hadir secara serentak menyetujui usulan tersebut dengan jawaban, “Setuju.”
Proses persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sebelumnya telah menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi di Baleg juga menyatakan persetujuan mereka.
Rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026), menjadi forum penyetujuan harmonisasi RUU tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja), Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya mengenai proses harmonisasi yang telah berlangsung intensif.
Sturman menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam harmonisasi ini adalah penyempurnaan aspek teknis penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. “Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Ikuti Koridor.co.id
